Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta
Tugas
Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah di bidang transportasi, guna mendukung Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Fungsi
a. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penyelenggaraan pelayanan transportasi, keselamatan, dan keamanan transportasi di wilayah Kabupaten Purwakarta;
b. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, serta pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit pelaksana teknis di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta;
c. Pengelolaan aset daerah yang menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta;
d. Pengawasan dan evaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta;
e. Pelaksanaan bimbingan teknis, sosialisasi, dan supervisi terkait kebijakan transportasi di tingkat daerah;
f. Pelaksanaan kajian teknis, analisis, serta rekomendasi kebijakan transportasi daerah untuk peningkatan layanan kepada masyarakat;
g. Pengembangan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang transportasi di lingkungan Kabupaten Purwakarta; dan
h. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.